AYO WARGA DESA MANIKYANG, BAYAR PBB-P2 TEPAT WAKTU!
Pajak Anda, Membangun Desa Kita
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan desa.
Untuk itu, Pemerintah Desa Manikyang mengajak seluruh masyarakat Desa Manikyang untuk bersama-sama memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
Pembayaran pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan wujud gotong royong dan kepedulian kita terhadap kemajuan desa. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali memberikan manfaat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apa manfaatnya bagi kita?
Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, kita turut mendukung:
- 🛣️ Pembangunan dan perbaikan jalan serta infrastruktur desa.
- 🎓 Peningkatan fasilitas dan dukungan di bidang pendidikan.
- 🏥 Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
- 🌾 Pengembangan pertanian dan irigasi.
- 🌿 Kebersihan serta kelestarian lingkungan desa.
- 🏘️ Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jangan Tunggu Hari Terakhir!
Masyarakat Desa Manikyang dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran yang telah tersedia, seperti Bank BPD Bali, Indomaret, Tokopedia, GoPay, Kantor Pos, BUMDes Manikyang, dan LPD Desa Adat.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan NOP (Nomor Objek Pajak) yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan data tagihan PBB-P2.
📅 Batas waktu pembayaran: 31 Desember 2026
Mari kita budayakan membayar pajak lebih awal, lebih mudah, dan lebih nyaman. Jangan menunggu sampai batas akhir pembayaran.
Mari Bersama Membangun Desa Manikyang
Setiap rupiah pajak yang kita bayarkan merupakan bagian dari kontribusi untuk mewujudkan Desa Manikyang yang maju, sejahtera, bersih, dan berkelanjutan.
AYO WARGA DESA MANIKYANG!
Bayar Pajaknya, Bangun Desanya, Nikmati Hasilnya!
MANIKYANG MAJU, BERSAMA MEMBANGUN DESA!