Manikyang, 25 September 2025 — Pemerintah Desa Manikyang telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 pada tanggal 25 September 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa.
Musrenbangdes dilaksanakan sebagai wadah untuk menggali, membahas, dan menyepakati berbagai usulan serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas Desa Manikyang untuk tahun anggaran 2027. Melalui musyawarah ini, diharapkan perencanaan pembangunan dapat disusun secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur dan tokoh masyarakat Desa Manikyang, di antaranya Ketua Suka Duka se-Desa Manikyang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa Manikyang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BUMDesa, Ketua PKK Desa Manikyang, perwakilan Kecamatan, Bidan Desa, unsur adat Desa Manikyang, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan musyawarah, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan, aspirasi, serta kebutuhan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam menentukan prioritas pembangunan Desa Manikyang untuk Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Desa Manikyang berharap melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini dapat tercipta perencanaan pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, keterlibatan berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, lembaga desa, unsur adat, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027 juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Desa Manikyang melalui perencanaan yang terarah, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, Pemerintah Desa Manikyang selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai usulan yang telah dibahas sesuai dengan ketentuan dan tahapan perencanaan pembangunan desa.